Saturday, December 14, 2013

Perkembangan Hukum Agraria
1.Hukum Agraria Lama
2.Hukum Agraria Nasional

Hukum Agraria Lama
1.Bersifat dualisme, baik pada hukum maupunhak-hak atas tanah
2.Tidak menjamin kepastian hukum; Agrariscewet 1870---------Asas domein
3.Diciptakan oleh Pemerintah Belanda

Hukum agraria lama ada 2 periode
1.Penjajahan Belanda melahirkan Hk AgrariaAdministratif , yaitu AW 1870
2.Setelah Indonesia merdeka--------masihberlaku AW 1870, krn pemerintah Indonesiabelum punya peraturan sendiri

Perubahanygdilakukan; penghapusantanahpartikelir----------UU No. 1 Tahun1958

Hak Pemegang Tanah Partikelir
1.Hak untuk mengangkat/memberhentikankepala desa
2.Hak untuk mendirikan pasar, sekolah
3.Hak untuk menyuruh tanam paksa
4.Hak untuk memungut pajak

Hukum Agraria nasional melahirkan UUPA
Pembaharuan hukum tanah nasional
Unifikasi di bidang hukum dan hak atas tanah
Menjamin kepastian hukum

PembaharuanHukumtanahnasional
Formil; UUPA berlaku bg setiap WNA, dibuatoleh DPR dan Pemerintah, menggunakanbahasa Indonesia, berlaku di Indonesia
Materiil; bersumberkan pada hukum adat
Menjamin Kepastian Hukum
Peraturan dibuat secara tertulis dandilaksanakan secara konsisten
Dilakukannya pendaftaran tanah--------kepastian hukum

Unifikasi hukum tanah nasional
1.Unifikasi hukum; UUPA dan PeraturanPelaksanaannya berlaku bagi setiap WNI
2.Unifikasi hak-hak atas tanah------konversi

Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah
Hak Penguasaan atas tanah; suatu hak yg memberikan wewenang, kewajiban, atau larangan-larangan bg pemegang hak untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yg dipunyainya
Hak atas tanah tidak sama dengan hak penguasaan atas tanah. Hak atas tanah bersifat hubungan
perdata, sedangkan hak penguasaan atas tanah bersifat publik dan perdata

Hak Penguasaan Atas Tanah;
Hak bangsa Indonesia; Pasal 1 UUPA, aspek perdata dan publik
Hak Menguasai dari Negara; Pasal 2
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; Pasal 3 UUPA, aspek perdata dan publik
Hak-hak perorangan/individual; Pasal 4, 9, 16
a. Hak-hak atas tanah
b. Hak jaminan atas tanah, Psl 57 UUPA
c. Hak atas tanah wakaf, psl 49 UUPA

Sistimatika Pengaturan Hak Penguasaan Atas Tanah
Hak Penguasaan Atas tanah sebagai lembaga hukum
HPAT sebagai hubungan hukum konkrit

Hak-hak penguasaan tanah sebagai lembaga hukum;
Jika belum dihubungkan dengan bidang tanah tertentu dan pemegang hak tertentu, misalnya lembaga hak milik, meliputi;
a. memberi nama pada hak penguasaan atas tanah
b. menetapkan isinya, larangan, jangka waktu
c. mengenai subyeknya
d. mengenai tanahnya

Hak Milik; Hak penguasaan atas tanah yg terkuat
Subyek hak milik; orang perorangan (WNI), jangka waktu penguasaan tidak terbatas
Subyek hak guna bangunan; orang perorangan dan badan hukum indonesia
Subyek HGU, orang perorangan dan badan hukum indonesia

Hak-hak penguasaan atas tanah sebagai hubungan hukum konkrit;
Jika sudah dihubungkan dg  suatu bidang tanah tertentu sebagai obyeknya dan seseorang/badan hukum sebagai pemegang haknya, misalnya HM, HGB, HGU, meliputi;
a. mengenai penciptaannya
b. mengenai pembebanannya
c. mengenai pemindahannya
d. mengenai hapusnya
e. mengenai pembuktiannya

Asas-Asas Hukum Agraria Nasional;
Asas hak ulayat dan hukum adat; pasal 3
Asas hak menguasai dari negara; pasal 2
Asas fungsi sosial, pasal 6
Asas pembatasan hak; pasal 7
Asas produktif aktif; pasal 10
Asas persamaan hak, pasal 10
Asas usaha bersama, pasal 12
Asas pemanfaatan, pasal 12
Asas konversi, pasal 15



Hak Guna Usaha
Hak untuk mengusahakan tanah yg dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan
HGB diberikan untuk jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang paling lama 25 tahun
HGB terjadi karena penetapan pemerintah

Subyek HGU
Warga negara Indonesia
Badan hukum yg didirikan menurut hukum Indonesia

Hapusnya HGU
Jangka waktunya berakhir
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir,karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
Dicabut untuk kepentingan umum

Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yg bukan miliknya sendiri
HGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun
HGB terjadi mengenai tanah yg dikuasai langsung oleh negara karena penetapan, dan mengenai tanah milik karena perjanjian

Hapusnya HGB
Jangka waktunya berakhir
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
Dicabut untuk kepentingan umum
Ditelantarkan
Tanahnya musnah


Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yg dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yg member iwewenang dan kewajiban yg ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yg berwewenang memberinya atau dg perjanjian dg pemiliknya,  yg bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah
Untuk tanah negara,  jangka waktu hak pakai adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yg tidak ditentukan
Untuk tanah milik, hak pakai jangka waktunya 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang kembali



No comments:

Post a Comment